"Buat Bieberfever nih ya, jangan harap bisa nonton Never Say Never. Karena apa? film holywood sekarang dilarang tayang di Indonesia." begitulah kira-kira berita pagi yang saya dengar kemarin. Kaget juga saya, kenapa mesti ada larangan seperti itu. Mana saya penggemar Justin Bieber juga . Adanya berita ini membuat saya penasaran. Dan ternyata benar, saya menemukan status teman saya di facebook yang juga mengatakan kalau film holywood dilarang tayang di Indonesia.
Kenapa juga siyh harus ada peraturan seperti itu? Yang pasti mengecewakan bagi sebagian pecinta movie. Sejauh ini saya memang cenderung menyukai film holywood. Dengan garapan yang apik membuat betah berlama-lama sambil menghabiskan camilan. Dan saya sangat mengagumi kekreatifan pihak-pihak yang menggarap film holywood. Tidak menutup kemungkinan bahwa garapan film Indonesia menurut saya juga bagus.
Setelah berseluncur lewat google, saya pun menemukan sedikit berita mengenai dilarangnya film Holywood tayang di bioskop Indonesia. Berita awal yang saya dengar adalah naiknya pajak film impor. Namun yang menjadi masalah adalah sejak Januari 2011 ini ada aturan dan penafsiran baru Direktorat Jenderal Bea Cukai atas UU/Peraturan tentang pajak bea masuk yang lama, yang diberlakukan per Januari 2011, yakni “BEA MASUK ATAS HAK DISTRIBUSI” YANG TIDAK LAZIM DAN TIDAK PERNAH ADA DALAM PRAKTIK BISNIS FILM DI SELURUH DUNIA! Sebab, yang disebut bea masuk itu hanya berlaku untuk BARANG MASUK. Berita selengkapnya silahkan ikuti di televisi masing-masing .
Dibenak saya, jika memang larangan itu berlaku di Indonesia harus mendapat hiburan film seperti apakah bagi para pecinta movie? Seperti Rumah Tanpa Jendela? atau film horor seperti Arwah Goyang Karawang? atau film-film lain yang memang layak dinikmati.
Lalu, menurut teman-teman adakah pendapat mengenai larangan itu? Dan solusi apakah yang tepat? Harapan saya semoga saja larangan itu dicabut sehingga saya bisa menikmati aksinya si ganteng Leonardo Dicaprio dan yang pasti saya sangat berharap Never Say Never bisa saya tonton di Citra 21 .
Kenapa juga siyh harus ada peraturan seperti itu? Yang pasti mengecewakan bagi sebagian pecinta movie. Sejauh ini saya memang cenderung menyukai film holywood. Dengan garapan yang apik membuat betah berlama-lama sambil menghabiskan camilan. Dan saya sangat mengagumi kekreatifan pihak-pihak yang menggarap film holywood. Tidak menutup kemungkinan bahwa garapan film Indonesia menurut saya juga bagus.
Setelah berseluncur lewat google, saya pun menemukan sedikit berita mengenai dilarangnya film Holywood tayang di bioskop Indonesia. Berita awal yang saya dengar adalah naiknya pajak film impor. Namun yang menjadi masalah adalah sejak Januari 2011 ini ada aturan dan penafsiran baru Direktorat Jenderal Bea Cukai atas UU/Peraturan tentang pajak bea masuk yang lama, yang diberlakukan per Januari 2011, yakni “BEA MASUK ATAS HAK DISTRIBUSI” YANG TIDAK LAZIM DAN TIDAK PERNAH ADA DALAM PRAKTIK BISNIS FILM DI SELURUH DUNIA! Sebab, yang disebut bea masuk itu hanya berlaku untuk BARANG MASUK. Berita selengkapnya silahkan ikuti di televisi masing-masing .
Dibenak saya, jika memang larangan itu berlaku di Indonesia harus mendapat hiburan film seperti apakah bagi para pecinta movie? Seperti Rumah Tanpa Jendela? atau film horor seperti Arwah Goyang Karawang? atau film-film lain yang memang layak dinikmati.
Lalu, menurut teman-teman adakah pendapat mengenai larangan itu? Dan solusi apakah yang tepat? Harapan saya semoga saja larangan itu dicabut sehingga saya bisa menikmati aksinya si ganteng Leonardo Dicaprio dan yang pasti saya sangat berharap Never Say Never bisa saya tonton di Citra 21 .