Pengajuan Cuti Melahirkan untuk ASN PPPK Guru

By Chela Ribut Firmawati - May 17, 2024

Pengajuan Cuti Melahirkan untuk ASN PPPK Guru ~ Cutiku akan segera berakhir namun aku harus menuliskan pengalaman pengajuan cuti melahirkan. Iya, baru kali ini aku mendapatkan hak cuti melahirkan dimana waktu cuti berlangsung selama 3 bulan. Alhamdulillah ya... Setelah pengalaman melahirkan Intan dan Tiara hanya dapat cuti 40 hari saja. Jadi bisa dibilang cuti kali ini tuh taneg banget di rumahnya. 

Judul




Sebelum aku bahas bagaimana prosedurnya, aku mau cerita sedikit yang mana awal cuti benar-benar aku buat mepet dengan jadwal SC. Selain karena alasan biar bisa recovery lebih lama, aku masih memiliki tanggungan Pendampingan Individu ke 5 untuk Guru Penggerak. Jadi, dengan kesepakatan dan tentunya pertimbangan kepala sekolah akhirnya per tanggal 11 Maret 2024 aku sudah di rumah untuk packing baju bayi gitu. 



Lalu, prosedurnya gimana sih bu? Nih aku jelaskan per pointnya ya. 


1. Menghubungi pihak kepegawaian Korwilcam Purwodadi dimana aku berkomunikasi dengan Mas Arif. Sebelumnya setiap kali ke korwil aku sudah nyicil untuk bertanya terkait prosedur cuti. Bahkan apakah ada cuti untuk kehamilan anak ketiga dimana katanya kalau anak ketiga itu tidak mendapatkan tunjangan anak dari pemerintah. Eh ternyata bisa dapat cuti donk dan itu 3 bulan dengan asumsi 1 bulan sebelum melahirkan, 1 bulan saat melahirkan dan 1 bulan setelah melahirkan. 



2. Isi berkas pengajuan cuti. Berkas itu berupa file yang harus kita isi dan dikirim kembali ke Korwilcam bagian kepegawaian berupa soft file dan dokumen cetak. Dokumen itu diantaranya form pengajuan cuti, data diri, KTP, KK dan juga surat rujukan dari dokter kandungan. 


Kenapa soft file? Karena pengajuan cuti saat ini untuk wilayah Kab. Grobogan harus melewati aplikasi Srikandi dan diajukan oleh dinas terkait. Kalau aku dibawah naungan dinas pendidikan otomatis dokumen itu akan dilanjutkan Mas Arif ke PMPTK dan diproseslah disitu. 


Lalu yang berkas cetak? Berkas itu juga akan dibawa Mas Arif ke dinas sebagai bukti juga bahwa yang bersangkutan mengajukan cuti dimana berkas yang diupload itu didukung dengan adanya berkas cetak itu. 


3. Menunggu surat cuti dari Badan Kepegawaian Daerah setempat. Nah ini yang kemarin sempat membuat aku galau karena sampai akhir April aku belum mendapatkan surat cutiku turun dari BKD. Tapi alhamdulillah, Tuhan maha baik jadi melalui beberapa teman dan tentunya komunikasi dengan Mas Arif aku mendapatkan surat cutiku yang ditandatangani per 20 Maret 2024. 


4. Upload surat cuti di aplikasi simple gan. Setelah mendapatkan surat cuti itu, Papa ke diskominfo untuk melaporkan bahwa atas namaku memang mengajukan cuti per tanggal 7 Maret 2024. Karena selama dua bulan itu aku tidak melakukan absensi dan itupun kata Mas Arif tidak masalah. Tetapi aku takut kalau berpengaruh terhadap pencairan tunjangan sertifikasiku. Di aplikasi simpel gan itu nanti surat cuti di upload di menu CUTI dan diverifikasi oleh kepsek yang dibantu oleh admin simpel gan. Sudah deh nanri keterangan absensi akan berwarna kuning dengan tulisan CUTI MELAHIRKAN. 




FYI, cuti melahirkan untuk peraturan terbaru masih tetap mendapatkan sertifikasi guru, lho. 

Berikut ini salinan dari Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. 

Pasal 16
(1) Guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pelaksanaan cuti ASN tetap memperoleh
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan, jika diusulkan oleh Dinas Pendidikan.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa;
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti melahirkan;
e. cuti karena alasan penting; dan/atau
f. cuti bersama.


Begitulah kiranya pengalamanku ketika mengajukan cuti melahirkan kemarin. Meskipun ada kejadian menanti surat cuti yang klendran karena libur lebaran, akhirnya sekarang surat cuti sudah aku dapatkan di akhir bulan April. 


Intinya memang kita harus selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak korwilcam terutama bagian kepegawaian. Dan setelah berkas masuk ke korwilcam, percayakan ke Mas Arif ya. Haha. 

  • Share:

You Might Also Like

0 comments

Silahkan tinggalkan jejak di blog guru kecil ya. Mohon untuk tidak memberikan LINK HIDUP dalam kolom komentar. Jika memang ada,komen akan di hapus. Terimakasih;)