Tentang SK Bupati, Masa Kerja dan Ijasah S1

By Chela Ribut Firmawati - March 01, 2018

By : @SoemarniGrobogan
Tentang SK Bupati, Masa Kerja dan Ijasah S1 ~ Tiga kata itu yang memang jadi bahan sensitif untuk beberapa bulan terakhir. Ini mungkin sih ya, terlebih dikalangan guru honorer di Purwodadi. Bahkan dikantorku ada juga panas-panas balsemnya. 😋



Menindak lanjuti aksi damai kemarin, memang beberapa teman yang disini kuanggap sebagai "pejuang SK Bupati" sudah bersusah payah untuk melakukan dialog dengan pihak terkait. 

Dan kita sebagai orang yang sekedar nyengkuyung atau cuma koar-koar lambe tanpa ikut bertindak, please ya tahu diri. 


Bulan November dinas pendidikan Kab. Grobogan memang melakukan pendataan guru honorer. Dan ternyata memang ada ribuan guru honorer sih ya. Tepatnya berapa, ane mah pusing euy kalau harus ngitung satu per satu. Wkwkwkwk. 

Dan, memang ada syarat yang dikeluarkan oleh instansi dinas pendidikan. Jelas ya biasanya instansi mengeluarkan aturan itu sifatnya MUTLAK. Dimana pendataan itu poin yang paling aku garis bawahi dan ada diurutan pertama adalah MEMILIKI IJASAH S1 DAN LINIER. 

*Sengaja di capslock biar kelean paham. Dan mau di nego, lu kira lagi dipasar!!*

Secara logika JELAS bahwa yang sudah memiliki ijasah S1, artinya kamu udah lulus kuliah dan ijasahmu sudah ada di tanganmu. Bukan yang masih nunggu ijasah. Meski udah lulus tapi kan tetap saja kekuatan itu ada pada ijasah. Bukti otentik lah. 

Realitanya ada tuh yang ikut pemberkasan begitu di verivikasi pengawas hasilnya ZONK. Jangan kecewa jangan sedih ya... Memang harus begitu aturannya. Salahnya sih nggak nurut. Hahaha...

Disaat pemberkasan selesai, sempet sih merasa paling cuma pendataan doank. Eh ternyata dari kemarin ribut banget undangan penerimaan SK Bupati dan ada daftar nama penerimanya. Pembagian SK bupati ini baru Eks. Kawedanan Purwodadi, yaitu wilayah Purwodadi, Toroh, dan Brati. 

Kamu ikut bu?
Alhamdulillah... Ikut dan bapaknya Intan juga ikut. 

Seneng donk? 
Yang ada bingung. Karena SK sendiri hanya diserahkan simbolik dan kami harus mengambil di kantor UPTD Kecamatan masing-masing. Jadi jujur aja belum tahu akad yang tertulis di SK itu seperti apa. 

Bahagia pasti ada ya... Entah nantinya SK itu berlaku atau tidak ya pokoknya alhamdulillah.

Trus yang namanya nggak masuk dalam daftar penerima SK, gimana? 

Please, tanyakan pada rumput yang bergoyang.😋

Jadi gini, ada ya beberapa komen bahkan nyetatus di facebook dengan ungkapan kekecewaan. Bahwasanya intinya kenapa yang baru 5 bulan ngajar aja bisa dapat SK, sementara yang sudah 4 tahun justru nggak dapat SK hanya karena belum punya ijasah S1. 

Mau komen takut nyinyir, jadi kembali dimana persyaratan yang sudah diminta oleh pihak dinas pendidikan. Mau melanggar peraturan instansi juga nyatanya di tahap verifikasi pengawas juga nggak lolos kan. 

Kecuali kalau tahapan verifikasimu santai banget, lha kalau dapat bu Siswowati dengan tingkat kejelian dan ketegasan level dewa? Ya matilah kau di skak mat sama si ibu. 

Lainnya deg2an, aku narsis

Bu Sis, Pak Sugeng, Bu Triat saat proses verifikasi

Karena memang ada syarat dan sifatnya mutlak, maka dari itu unsur "kasihan" tidak berlaku disini. Kalau nantinya semua dikasihani, ya penyelenggara tetap bingung donk ya. 

Mentang-mentang dapat SK, bisa-bisanya ngomong begini sih bu?? Jumawa banget!

Oh maaf, disini aku gak bermaksud jumawa. Yuk deh, perkara nasib boleh lah kita berupaya. Tapi kalau belum pas, apa harus memaksakan diri? Perkara masa depan, boleh berikhtiar. Tapi kalau melanggar aturan? Mengharap belas kasihan untuk diakui??? Bukankah sebelum menjadi guru yang belum PNS sudah tau konsekuensinya???

Karena aturan tetap ada dan itu harus dipenuhi. Makanya, mending ngikut aturan aja kan. Tak kan lari gunung dikejar. 😊

Jadi kalau syarat menjadi guru itu harus minimal S1, selesaikan aja dulu kuliahnya sampai dapet ijasah. Baru sibuk cari sekolahan buat ngajar. 

Kalau syarat PPG harus menyertakan lampiran SKPBM selama 5 tahun terakhir, ya dilampirkan lah kalau ada. Kalau baru 4 tahun ya gimana lagi. 

Intinya ada di kita sih, bisa NRIMO atau enggak. 

Karena aturanpun antara dulu dan sekarang pasti ada perubahan, jadi ya jangan dikit-dikit "dulu aturannya gini... Sekarang kok gitu".

Hahhaa... Gemes nggak sih 😂🤣.

Udah ah... Tinggal dilihat lagi nanti SK nya bagaimana dan seperti apa. Yang jelas, perkara masa kerja, belum berijasah S1, dan SK Bupati... Bersabar ya... Perjuangan kita bukan hanya di SK bupati loh. Masih banyak. 😉

Yg penting OK dulu sama orang nomor 1 di Kab Grobogan 


  • Share:

You Might Also Like

0 comments

Silahkan tinggalkan jejak di blog guru kecil ya. Mohon untuk tidak memberikan LINK HIDUP dalam kolom komentar. Jika memang ada,komen akan di hapus. Terimakasih;)